Sadar Menjadi Konsumen Cerdas

Sadar Menjadi Konsumen Cerdas - Sejatinya kita semua ini berperan sebagai konsumen dalam kehidupan sehari-hari, siapapun atau apapun jabatan serta pangkat kita. kemudian apa sih konsumen itu, serta bagaimana menjadi seorang konsumen yang cerdas dan mengapa harus...

Menurut Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen yang dikatakan konsumen  adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap orang baik itu anak-anak, dewasa, wanita maupun pria dari semua kalangan berperan sebagai konsumen dalam keehidupan ini.


Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya. 

Dalam peran kita sebagai seorang konsumen kita harus mampu untuk menjadi seorang konsumen yang cerdas yang mengerti dan memahami hak-hak dan kewajiban sebagai konsumen, bagaimana menjadi seorang konsumen yang cerdas dan apa sih untungnya...

kemudian apa saja hak-hak serta konsumen itu, berikut ini hak serta konsumen yang disampaikan oleh Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen indonesia:

Hak Konsumen :
  1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
  2. Memilih barang/jasa yang akan digunakan
  3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Didengar pendapat dan keluhannya
  5. Mendapatkan Advokasi
  6. Mendapat pembinaan
  7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Mendapatkan ganti rugi/kompensasi
Kewajiban Konsumen :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen



Saking banyaknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar membuat konsumen terkadang terkecoh untuk memilih barang/jasa sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang dibutuhkan. Untuk menghindari diri dari ekses negatif penggunaan suatu barang, hendaknya konsumen cermat dan cerdas dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya. ya, dengan cara menjadi konsumen yang cerdas dan kritis adalah jalan tunggal satu-satunya.
terlebih di zaman sekarang ini, banyak sekali dijumpai pedagang yang menggunakan bahan-bahan yang diteliti berbahaya bagi kesehatan seperti yang dapat kita lihat di acara televisi, berita, reportase investigasi trans tv dan juga temuan-temuan dari kementrian perdagangan terutama Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen indonesia.

Ada beberapa cara atau kiat atau tips agar kita menjadi konsumen yang cerdas seperti yang disampaikan oleh Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen diantaranya yaitu :

1.  Tegakkan Hak & Kewajiban Anda Selaku Konsumen
 
Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK. 

2.  Teliti Sebelum Membeli

Kemendag


Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang  ditawarkan/tersedia dipasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa  tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.

3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa

Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku.
Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia.
Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.

4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L

Kemendag


Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
Saat ini terdapat  produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) dan 89 jenis produk yang sudah SNI Wajib.
Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.

5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan

Kemendag


Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.

kemudian apabila setelah berusaha semetiti mungkin untuk menjadi konsumen cerdas dan kita masih saja tertipu oleh pedagang nakal, apa yang harus dilakukan, dalam kaitanya dengan hal ini, apabila terjadi, sebagai konsumen yang cerdas kita dapat mengadukan masalah tersebut ke :

1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.


2. LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) ataupun YLKI , apabila:
  • Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;
  • Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.

4. PEMERINTAH,
  • Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi  Pemerintah terkait lainnya.
  • Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
  • Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
5. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.


Ayo mulai sekarang saatnya kita menjelma menjadi konsumen cerdas yang cermat dan kritis demi kehidupan kita yang lebih baik dimasa depan, karena menjadi konsumen yang cerdas merupakan jalan tunggal satu-satunya agar kita terhindar dari segala bentuk penipuan, kebohongan dan kenakalan para pelaku bisnis.

Kita mulai dari diri kita sendiri, ya, kalau bukan kita, siapa lagi, marilah mulai dari yang paling kecil dan sederhana sekalipun dari lingkup diri sendiri dan keluarga kemudian ke masyarakat luas, jagalah diri kita dan keluarga kita kalau kita menyayangi mereka.

semoga informasi ini bermanfaat,,, terimakasih.

Salam AGel...!!!