terlebih lagi di zaman seperti sekarang ini, jika kita tidak mampu menjadi konsumen yang cerdas yang paham akan hak-hak kita sebagai konsumen tentu kita akan banyak sekali dirugikan oleh pihak-pihak nakal yang tidak bertanggung jawab dan seenaknya sendiri demi mendapatkan keuntungan untuk dirinya atau kelompoknya sendiri tanpa memikirkan akibat buruk yang mungkin timbul yang akan diderita oleh orang lain walau mungkin dalam jangka panjang kedepannya.
Ketidaktahuan konsumen seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dan dijadikan sebagai ladang untuk menggali keuntungan walaupun hal itu sangat merugikan kebanyakan orang, terlebih masyarakat indonesia yang sudah terkenal sangat konsumtif sekali.
Selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya (Sumber : Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen ).
Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.
Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya (Sumber : Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen ).
Dalam kaitanya dengan hal ini, Pemerintah telah membuat payung hukum atau regulasi untuk melindungi konsumen itu sendiri pemerintah juga selalu melakukan pengawasan, tinggal peran serta konsumen itu sendiri untuk menjadi konsumen cerdas dalam membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dilapangan karena tanpa peran serta masyarakat, regulasi tersebut akan sulit untuk diterapkan.
Kementrian perdagangan terutama melalui Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di indonesia dengan menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga seperti Kepolisian, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk lebih meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap barang-barang yang beredar seperti Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar, hal ini dalam rangka bertujuan untuk melindungi konsumen itu sendiri dan tentunya untuk meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah juga menjaga kualitas barang yang beredar di masyarakat (Sumber : Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen ).
Untuk mendukung itu semua maka konsumen diharuskan untuk menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, kemudian bagaimanakah caranya menjadi konsumen yang cerdas itu???
untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah sulit, hanya saja kita harus sadar dan ngawai bahwa kita sebagai konsumen itu sendiri, berikut ini merupakan kiat-kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan untuk menjadi pegangan bagi konsumen :
1. Konsumen harus sadar dan ngawai bahwa dia sebagai konsumen.
2. Konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya.
3. Teliti dan Cermat sebelum membeli.
4. Memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa.
5. Memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup(K3L).
6. Membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
7. Sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.
8. Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya.
9. Kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Mari bersama-sama kita bantu pemerintah, masyarakat, diri kita sendiri dan anak cucu kita dengan menjadikan diri kita terlebih dahulu menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Mari kita SADAR dan NGAWAI siapa diri kita???
salam AGel...!!!
Sumber : Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
Baca Juga : Paket Wisata dan Tour Murah Indonesia Hanya di Piknikers.com , Unit Link Terbaik di Indonesia Commonwealth Life Investra Link , Asus Notebook Terbaik Dan Favoritku , Iconia PC Tablet dengan Windows 8, Ultrabook Terbaru , Anekahosting.com webhosting Murah Terbaik Di Indonesia, Mobil Sedan Corolla, Camera.co.id Toko kamera murah di Indonesia , ASUS ZenFone Smartphone Android Terbaik , Camry Mobil Hybrid Terbaik Indonesia